Tata Kelola Hutan Mangrove Berkelanjutan di Desa Uwedikan: Mewujudkan Keberlanjutan Ekosistem melalui Skema Perhutanan Sosial

Hutan mangrove memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus menjadi penyangga bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut. Di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, mangrove tidak hanya menjadi habitat bagi berbagai biota laut, tetapi juga menyediakan sumber daya ekonomi yang penting bagi masyarakat, terutama dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Namun, tantangan terbesar yang dihadapi oleh komunitas lokal adalah degradasi ekosistem mangrove akibat konversi lahan menjadi tambak dan eksploitasi kayu mangrove yang tidak berkelanjutan.

Pandangan udara Desa Uwedikan di tepi pantai, terletak di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai
Desa Uwedikan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi salah satu lokasi pengelolaan hutan mangrove berkelanjutan dalam program kerjasama dengan Japesda

Untuk mengatasi ancaman ini, Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) menyelenggarakan Diskusi Tata Kelola Hutan Mangrove Berkelanjutan Melalui Skema Perhutanan Sosial pada awal 2024. Diskusi ini dihadiri oleh masyarakat Desa Uwedikan, tokoh pemerintah, serta berbagai pihak yang berkepentingan dengan tujuan menciptakan model tata kelola hutan mangrove yang lebih adil dan berkelanjutan melalui perhutanan sosial.

 

Dampak dari Konversi Lahan Mangrove

Dalam diskusi yang diselenggarakan, para peserta mengidentifikasi dua aspek utama yang mempengaruhi keberlanjutan hutan mangrove di Desa Uwedikan: potensi besar yang belum digarap dan ancaman kerusakan ekosistem.

Konversi lahan mangrove menjadi tambak telah menurunkan kualitas ekosistem pesisir, dengan berdampak langsung pada fungsi ekologi mangrove sebagai penahan abrasi, penangkap karbon, serta habitat penting bagi biota laut. Selain itu, penebangan kayu mangrove untuk kebutuhan rumah tangga menjadi ancaman tambahan bagi hutan mangrove di wilayah ini. Meskipun kegiatan ini telah menjadi bagian dari tradisi, tanpa regulasi dan pengelolaan yang tepat, degradasi ekosistem mangrove akan terus meningkat.

Hasil overlay peta citra tambak dan hutan lindung di Desa Uwedikan, menunjukkan tambak yang berada di kawasan hutan lindung.
Hasil overlay peta citra antara lokasi tambak dan peruntukan kawasan menunjukkan adanya tambak yang berada di areal hutan lindung. Data ini diolah oleh Japesda pada Januari 2024.

Di sisi lain, kawasan ini memiliki potensi ekonomi yang besar dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti buah mangrove, yang dapat diolah menjadi produk bernilai tambah seperti sirup atau dodol mangrove. Namun, potensi ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat setempat karena keterbatasan pengetahuan dan infrastruktur pengolahan.

 

Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Ekosistem

Perhutanan sosial menawarkan solusi nyata bagi keberlanjutan ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat. Skema ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh hak kelola hutan secara legal sehingga mereka dapat mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan memperoleh manfaat ekonomi. Dengan hak kelola ini, masyarakat dapat melindungi kawasan hutan mangrove dari ancaman konversi menjadi tambak atau pemanfaatan yang tidak ramah lingkungan.

Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat Desa Uwedikan dapat membentuk kelompok-kelompok pengelola hutan yang berfungsi untuk merencanakan dan mengelola kawasan mangrove secara partisipatif. Diskusi yang dilakukan dalam kegiatan ini menghasilkan beberapa langkah strategis, termasuk pelatihan pengelolaan hutan mangrove berkelanjutan dan pemetaan kawasan yang memungkinkan identifikasi zona perlindungan dan zona pemanfaatan.

 

Diskusi tentang pengakuan dan pengelolaan hutan mangrove berkelanjutan melalui skema perhutanan sosial di Desa Uwedikan, Kabupaten Banggai.
Kegiatan diskusi pengakuan dan pengelolaan hutan mangrove berkelanjutan melalui skema perhutanan sosial di Desa Uwedikan

 

Rencana Aksi dan Implementasi: Menuju Pengelolaan Hutan Mangrove yang Berkelanjutan

Diskusi ini menghasilkan rencana aksi bersama yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelibatan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan hutan mangrove. Rencana ini mencakup beberapa inisiatif, antara lain:

  1. Peningkatan Kapasitas Masyarakat
    Melalui program pelatihan dan pendampingan teknis, masyarakat akan dilatih untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu secara optimal tanpa merusak ekosistem mangrove. Pelatihan ini mencakup pengolahan produk mangrove, konservasi, serta tata kelola yang lestari.
  2. Pemetaan dan Zonasi Kawasan Mangrove
    Penyusunan peta wilayah pengelolaan mangrove yang memisahkan zona perlindungan dari zona pemanfaatan menjadi prioritas. Pemetaan ini akan membantu masyarakat dan pemerintah setempat dalam membuat keputusan terkait pengelolaan kawasan mangrove yang lebih baik.
  3. Penguatan Kebijakan Tata Kelola Hutan Mangrove
    Diskusi ini juga mendorong pemerintah desa untuk mengakui skema perhutanan sosial dalam dokumen resmi desa dan mendorong percepatan pengajuan izin kelola melalui perhutanan sosial. Hal ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat dalam mengelola hutan mangrove.

 

Kesimpulan: Jalan Menuju Keberlanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pengelolaan hutan mangrove di Desa Uwedikan melalui skema perhutanan sosial bukan hanya tentang pelestarian ekosistem, tetapi juga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam diskusi ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan NGO seperti Japesda dan Yayasan Pesisir Lestari memainkan peran penting dalam menciptakan model tata kelola hutan mangrove yang berkelanjutan.

Keberhasilan program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan skema perhutanan sosial sebagai solusi bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi lokal.

 

Untuk membaca lebih lanjut, silakan membaca di: Japesda – Catatan Kegiatan Uwedikan


Tim Penyusun Catatan Kegiatan:
Nurain Lapolo
Andri Arnold
Zulkifli Mangkau

Penulis Artikel:
Pramudya Lazuardi

id_IDID