Dampak Eksplorasi Panas Bumi di Kabupaten Lebong: Menuju Energi Berkelanjutan yang Berkeadilan

Energi terbarukan, seperti panas bumi, seringkali dipromosikan sebagai solusi yang ramah lingkungan dan hemat energi. Namun, di balik manfaat tersebut, ada tantangan besar yang harus dihadapi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Policy Brief yang dirilis oleh Akar Foundation pada tahun 2023 mengeksplorasi secara mendalam dampak dari eksplorasi panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Hulu Lais, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Area eksplorasi PT. Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Hulu Lais di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Area eksplorasi PT. Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) Hulu Lais di Kabupaten Lebong, Bengkulu, sebagai bagian dari pengembangan energi panas bumi untuk ketahanan energi nasional.

Pemanfaatan energi panas bumi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi bagian penting dari upaya Indonesia mencapai ketahanan energi nasional. Namun, transisi energi ini tidak hanya tentang mengalihkan sumber energi dari fosil ke energi terbarukan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial dan lingkungan. Berdasarkan hasil riset aksi dan Community-Based Monitoring (CBM) yang dilakukan oleh Akar Foundation bersama masyarakat terdampak, terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi agar eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tidak merugikan masyarakat lokal dan ekosistem di sekitarnya.

Dampak Ekplorasi Panas Bumi terhadap Lingkungan

Salah satu dampak terbesar dari eksplorasi panas bumi di Hulu Lais adalah perubahan drastis pada tutupan lahan. Aktivitas pengeboran membutuhkan pembukaan lahan hutan lindung yang mengakibatkan hilangnya vegetasi dan degradasi ekosistem. Longsor yang terjadi di wilayah ini telah menghancurkan areal persawahan dan sumber air minum masyarakat, serta menyebabkan kerusakan pada ekosistem hutan yang sebelumnya menjadi penyangga kehidupan. Proses ini tidak hanya merusak struktur tanah tetapi juga mengubah aliran air dan menyebabkan sedimentasi di lahan-lahan pertanian.

Areal bekas longsor tahun 2016 di pegunungan sekitar area eksplorasi geothermal di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Pemandangan areal bekas longsor tahun 2016 di pegunungan Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang terjadi di sekitar area eksplorasi geothermal PT. PGE.

Lebih jauh, pengeboran panas bumi juga berdampak pada pelepasan gas berbahaya seperti sulfur dan metana ke atmosfer, yang memperburuk efek rumah kaca dan perubahan iklim. Pencemaran air akibat limbah beracun dari pengeboran juga menjadi ancaman besar bagi masyarakat sekitar, terutama di daerah-daerah yang sangat bergantung pada sumber air lokal untuk kebutuhan sehari-hari.

Banjir yang disebabkan oleh curah hujan tinggi di Desa Karanganyar, dekat konsesi PT. PGE Hulu Lais, Maret 2023
Banjir melanda Desa Karanganyar di bawah konsesi PT. PGE Hulu Lais pada November 2022

Tidak hanya longsor, namun dampak yang ditimbulkan menyebkan banjir. Banjir dipicu curah hujan yang tinggi pada Bulan Maret 2023 mengakibatkan Sungai Air Koto meluap dan membanjiri Desa Karanganyar, salah satu desa yang berada di bawah lokasi konsesi PT PGE Hulu Lais dengan ketinggian air mencapai 10-20 cm. Banjir juga menggenangi jalan lintas Embong Panjang Semelako. Luapan air diperkiraan 10 cm sampai dengan 20 cm dengan panjang genangan air sekitar 700 meter. Berdasarkan dari hasil community-base monitoring, drainase yang di bangun oleh PT. PGE Hulu Lais dengan volume yang terbatas, sangat mungkin akan terjadi luapan dan merembet ke lahan masyarakat. Hal ini didorong juga oleh buruknya drainase di wilayah tersebut.

Dampak Sosial dan Ekonomi terhadap Masyarakat Lokal

Dampak sosial dan ekonomi dari proyek panas bumi ini sangat terasa di Kabupaten Lebong. Sekitar 3.000 hektare lahan pertanian telah terpengaruh oleh aktivitas pengeboran dan longsor yang diakibatkan olehnya. Banyak petani mengalami penurunan hasil panen yang signifikan akibat pencemaran air dan penurunan kualitas tanah. Beberapa warga bahkan terpaksa berpindah profesi, dari petani menjadi buruh harian, karena lahan mereka tidak lagi produktif.

Selain itu, terdapat ketimpangan energi yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Meskipun Kabupaten Lebong menghasilkan energi panas bumi, sebagian besar energi tersebut disalurkan ke wilayah lain, meninggalkan masyarakat lokal tanpa akses memadai terhadap listrik yang dihasilkan di wilayah mereka sendiri. Hal ini menciptakan ketidakadilan energi di mana mereka yang paling terdampak oleh proyek energi tidak mendapatkan manfaat langsung.

Transisi Energi dan Keadilan Sosial

Dengan potensi energi panas bumi yang mencapai 764 MW di Provinsi Bengkulu, eksplorasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap transisi energi Indonesia. Namun, laporan ini menegaskan bahwa transisi energi yang tidak mempertimbangkan keadilan sosial justru memperburuk ketimpangan. Masyarakat di Kabupaten Lebong yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari energi terbarukan justru menghadapi krisis energi dan ekonomi.

Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan energi di mana sebagian besar energi yang dihasilkan dari proyek panas bumi ini justru disalurkan ke wilayah luar Kabupaten Lebong, sementara warga lokal masih berjuang untuk mendapatkan akses energi yang layak.

Rekomendasi untuk Pengelolaan Berkelanjutan

Berdasarkan hasil penelitian ini, Akar Foundation menyarankan beberapa langkah strategis yang harus segera diambil oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil.

  1. Membangun Forum Sharing Knowledge
    Penting untuk membangun forum diskusi antara Pemerintah Daerah, masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak guna berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait transisi energi. Forum ini harus menjadi ruang dialog yang terbuka untuk membahas tantangan yang dihadapi serta solusi yang dapat diambil dalam mengelola sumber daya energi secara adil dan ramah lingkungan.
  2. Peninjauan Kebijakan Energi Daerah
    Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah No. 7 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Peninjauan ini harus melibatkan masyarakat lokal dan memastikan bahwa kebijakan tersebut mendukung hak-hak masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Rencana energi daerah perlu memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan secara lebih komprehensif hingga tahun 2050.
  3. Evaluasi Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan
    Diperlukan pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi dampak eksploitasi dan eksplorasi pada masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Pendekatan ini harus melibatkan masyarakat setempat dan pemerintahan daerah dalam setiap prosesnya. Khususnya, hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dan dihormati dalam setiap tahapan produksi energi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
  4. Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dan Reklamasi
    PT PGE sebagai operator harus bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan memastikan kesejahteraan lintas generasi. Penggunaan teknologi ramah lingkungan wajib diterapkan, termasuk reklamasi lahan bekas tambang agar kembali ke kondisi ekologis yang mendekati hutan alami. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan memastikan bahwa daya dukung lingkungan tetap terjaga.

Kesimpulan: Jalan ke Depan

Transisi energi di Kabupaten Lebong menawarkan peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Namun, tanpa pendekatan yang berkeadilan dan berkelanjutan, proyek ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat lokal dan lingkungan. Penting bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan solusi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan ramah lingkungan.

Aliansi BUMI KITA dan Akar Foundation berkomitmen untuk terus mendukung upaya menuju transisi energi yang lebih berkeadilan, dengan memastikan bahwa masyarakat lokal dilibatkan dalam setiap tahap proses dan bahwa hak-hak mereka dilindungi. Transisi energi harus membawa manfaat bagi semua pihak, baik dari segi energi yang bersih maupun kesejahteraan yang berkelanjutan.

 

 


Untuk membaca lebih lanjut, silakan membaca di: Akar Foundation – Policy Brief Panas Bumi Kabupaten Lebong


Penulis Artikel:
Pramudya Lazuardi

Penulis Policy Brief:
Akar Foundation, dengan riset aksi partisipatoris yang dilakukan bersama masyarakat terdampak di Kabupaten Lebong.

id_IDID